Memahami Pengertian Bisnis | Dasar-Dasar Bisnis

 PENGERTIAN BISNIS

    Pada saat mendengar kata "Bisnis", ingatan kita otomatis akan membayangkan berbagai aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan besar seperti PT. GarudaFood Putra Putri Jaya, PT. Unilever Indonesia maupun berbagai perusahaan kecil yang melakukan kegiatan perdagangan dan produksi, dari penghasil tas di daerah Tanggulangin, Sidoarjo sampai pedagang eceran yang sering kita jumpai khususnya di perkampungan. Semua pihak yang telah saya sebutkan tadi termasuk melakukan kegiatan bisnis. Lalu apa yang dimaksud dengan Bisnis itu sendiri? Menurut Steinhoff (1979: 5) "Bussines is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people" (Bisnis merupakan segala aktifitas yang berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan atau diinginkan orang).


    Dalam pengertian ini, kegiatan bisnis sebagai aktifitas penyedia barang dan jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen, dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memiliki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memiliki badan hukum maupun badan usaha seperti Pedagan Kaki Lima (PKL), warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP) serta usaha informal lainnya.
    Produk (Products) yang dihasilkan dan diperdagangkan oleh kegiatan bisnis secara keseluruhan mencakup Tangible Goods maupun Intangible Goods (jasa). Tangible Goods adalah barang-barang yang berbentuk fisik atau nyata dan dapat dirasakan oleh pancaindra manusia seperti rumah, mobil, sepeda, sabun cuci, pensil, mi instan, dll. Sedangkan Jasa merupakan produk yang tidak dapat dilihat oleh kasat mata namun dapat dirasakan manfaatnya setelah konsumen "mengkonsumsi" jasa tersebut. Sebagai contoh kehandalan seorang pengacara dalam memberikan jasanya tidak dapat diukur dari keberadaan fisik maupun asal suku, bangsa pengacara tersebut. Jasa seorang pengacara pada saat menangani kasus hukum maupun pidana akan terasa setelah pengacara tersebut melakukan pembelaan terhadap kliennya di depan pengadilan sehungga urusan yang menjerat klien tersebut menjadi lebih lancar. Jasa yang ditawarkan oleh berbagai perusahaan bisnis kepada konsumen misalnya Jasa Pengacara, jasa Notaris, jasa Dokter, jasa Guru, dll.
    Pengertian bisnis lainnya diberikan oleh Griffin dan Elbert (1996), menurut mereka, "Bussines is an organization that provides goods or services in order to earn profit" . Sejalan dengan definisi yang disebutkan, aktifitas bisnis melalui penyediaan barang maupun jasa bertujuan untuk menghasilkan laba (keuntungan). Suatu perusahaan dikatakan menghasilkan laba apabila total pendapatan pada satu periode (Total Revenue) lebih besar dari total biaya (Total Cost) pada periode yang sama.
    Laba merupakan daya tarik utama yang mendorong seseorang untuk melakukan kegiatan bisnis. Melalui laba yang dihasilkan oleh aktifitas bisnis maka pelaku bisnis dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih besar lagi. Cerita bisnis di bawah ini menggambarkan bagaimana pembisnis mengembangkan skala usahanya untuk meningkatkan laba.
        "CT Corporation merupakan kelompok usaha yang dimiliki konglomerat Chairul Tanjung. Kelompok usaha ini dahulu bernama Para Group dan berubahnya nama menjadi CT Corp. sejak tahun 2011. Chairul Tanjung memulai usaha skala menengahnya dengan menjalankan usaha di bidang ekspor sepatu anak-anak. Usaha tersebut semakin berkembang sehingga pada tahun 1996, Chairul Tanjung melalui Para Group berhasil mengakuisisi Bank Mega. Setelah dilakukan penyehatan usaha, Bank Mega berhasil melakukan Go Public pada tahun 2001 dengan harga saham perdana Rp,1.125 per lembar saham. Dua tahun kemudian Bank Mega menjadi sumber dana terbesar bagi Para Group dimana kontribusi Bank Mega mencapai porsi 40% untuk pendanaan kelompok ini.
        Anak perusahaan lain yang juga memberikan kontribusi bagi pendanaan kelompok usaha CT Corp. adalah Trans Corp. PT Trans Corporation (Trans Corp) merupakan unit usaha CT Corp., sebuah kelompok bisnis yang dikelola oleh Chairul Tanjung. Trans Corp bergerak di bidang media, gaya hidup dan hiburan dimana perusahaan ini pada awalnya didirikan sebagai penghubung antara TransTV dengan Trans7 yang dibeli oleh Trans Corp dari Kelompok Kompas Gramedia.
        Trans Corp melakukan ekspansi usaha dengan mendirikan berbagai usaha antara lain membangun Trans Studio di Bandung yang merupakan wahana indoor theme park kedua setelah Trans Studio Makassar. Meskipun Trans Studio Bandung merupakan indoor theme park kedua, namun Trans Studio Bandung lebih spektakuler dibandingkan Trans Studio Makassar. Hal ini menjadikan Trans Studio Bandung sebagai indoor theme park terbesar di Indonesia bahkan dunia. Berdiri di atas laha 4,2 hektar, pembangunan Trans Studio menghabiskan dana sekitar Rp 2 Triliun dan ditargetkan mendapatkan kunjungan 2-5 juta pengunjung di tahun 2011.".
    Akumulasi laba yang diperoleh melalui aktifitas bisnis dapat pula diinvestasikan ke dalam portofolio usaha yang dapat meningkatkan nilai perusahaan (Corporate Value). Secara sederhana, nilai perusahaan sendiri merupakan penjumlahan dari hutang perusahaan (Debt) ditambah dengan Ekuitas / Modal Sendiri (Equity).
    Dalam kaitannya dengan investasi kembali laba usaha, maka laba usaha dapat diinvestasikan kembali untuk memperbesar skala usaha, melakukan pembelian saham, pembelian obligasi maupun di investasikan ke dalam usaha menjanjikan yang memiliki kemungkinan untuk memberikan kontribusi laba jangka panjang yang lebih besar kedalam kelompok usaha perusahaan.
    Gambar dibawah ini memperlihatkan alternatif penggunaan laba perusahaan untuk perusahaan berbentuk perseroan terbatas dimana penginvestasian kembali laba perusahaan diharapkan akan meningkatkan nilai perusahaan. Hal yang sama berlaku pula untuk organisasi koperasi yang dimana laba dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagian dibagikan kepada para anggota koperasi pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) sedangkan sebagian lainnya diperuntukkan sebagai dana cadangan yang dapat digunakan misalnya untuk menutupi kerugian usaha koperasi maupun menambah permodalan koperasi.


    Prinsip yang sama berlaku juga untuk usaha perseorangan yang tidak berbadan hukum, yang dimana keuntungan usaha yang diperoleh dapat digunakan oleh pengusaha yang bersangkutan untuk memperbesar modal usaha dan yang sebagian lagi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi pengusaha melalui mekanisme pengambilan pribadi (Prive).

Komentar